Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Begini Syaratnya

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:39 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan bila ada mahasiswa UB yang keberatan biaya UKT bisa mengajukan keringanan. Bahkan pihak rektorat juga bekerjasama dengan bidang advokasi mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), di masing-masing fakultas yang ada di Universitas Brawijaya.

"Silakan ajukan, (alasan) mengapa mengajukan penurunan, data pendukungnya, tanggungannya berapa, misalnya punya anak tiga sudah kuliah semua disampaikan semua, disampaikan pendukungnya," jelasnya.

"Saya sudah tiga kali bertemu mahasiswa. Satu kali menteri advokesma (EM dan BEM fakultas), sekretaris menteri, membicarakan soal ini dan menyampaikan alasannya, termasuk presidennya, dan bertemu BEM seluruh fakultas," tambahnya.

Bahkan UB mengklaim menjadi satu-satunya perguruan tinggi negeri yang pembayaran UKT-nya bisa dicicil di awal tanpa bunga dan tenor. Pembayaran itu bisa dicicil hingga akhir semester berakhir, tanpa ada bunga, dan sifat pembayarannya tetap.

"(Pembayaran UKT) Bisa dicicil, itu cukup bayar 30 persen dulu, lalu bisa ikut kuliah. Nggak ada bunganya, flat tidak berubah, bisa diangsur sampai akhir (semester), kapan pun tidak ada tenor," tandasnya.

Sebagai informasi, biaya UKT di Universitas Brawijaya mendapat sorotan dan keluhan dari para mahasiswa. Terlihat di media sosial X, sampai topik #TurunkanUKTUB menjadi perbincangan hangat hingga Kamis petang. Universitas Brawijaya sendiri telah memutuskan ada 12 golongan mahasiswa dalam penentuan UKT.

Jumlah golongan ini naik dibandingkan tahun lalu sebanyak 9 golongan. Di tahun ini golongan satu pembayaran UKT dimulai dari Rp 500 ribu, disusul Rp 1 juta untuk golongan dua. Di golongan berikutnya disebut terdapat selisih 10 persen dari golongan di atasnya, hingga maksimal Rp14 juta untuk golongan 12 di luar program studi (Prodi) kedokteran umum, hewan, dan gigi.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)