Korupsi Perjalanan Dinas Rp2,3 Miliar, Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan
Kamis, 16 Mei 2024 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka TFT, Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen dan memerintahkan K sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara mengajukan pencairan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Koordinator Verifikasi.
Setelah uang erjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada pegawai sebagai upah tanda tangan.
Saat ini, tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Setelah uang erjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada pegawai sebagai upah tanda tangan.
Saat ini, tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
(ams)
Lihat Juga :