Kekesalan Warga Memuncak, Rumah Pelaku Sodomi Anak di Cianjur Digeruduk dan Dirusak
loading...
A
A
A
CIANJUR - Rumah terduga pelaku sodomi terhadap empat orang anak di Cibarengkok, Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat digeruduk dan dirusak warga yang jengkel dengan ulah pelaku.
Warga geram atas perbuatannya lantaran tega melakukan perbuatan cabul kepada anak laki-laki yang masih di bawah umur. Apalagi perbuatan itu pernah dilakukan sebelumnya oleh pelaku.
Diketahui, pelaku yang berinisial TRA (30) itu sehari-harinya merentalkan playstation dirumahnya. Selain rumahnya yang di rusak warga, alat-alat untuk bermain playstation di rumahnya di buang oleh warga ke sungai.
"Mungkin itu bentuk kekesalan warga terhadap terduga pelaku. Sebelumnya juga pelaku pernah melakukan hal serupa namun di selesaikan secara kekeluargaan dan pelaku langsung di usir," tutur keluarga korban, Ate Purwita, Rabu (15/5/2024).
Saat ini pelaku pencabulan terhadap empat orang anak itu sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di amankan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah di amankan oleh tim PPA Polres Cianjur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur diketahui pelaku tidak sekali melakukan perbuatan cabul kepada para korban. Namun pihaknya akan terus mendalami dan lakukan penyelidikan.
"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat di amankan Polres Cianjur lantaran hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Menurut Keluarga korban, Ate Purwita mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah kep
onakannya yang masih berusia delapan tahun itu berbicara kepada orang tuanya atas perakuan bejat pelaku.
Warga geram atas perbuatannya lantaran tega melakukan perbuatan cabul kepada anak laki-laki yang masih di bawah umur. Apalagi perbuatan itu pernah dilakukan sebelumnya oleh pelaku.
Diketahui, pelaku yang berinisial TRA (30) itu sehari-harinya merentalkan playstation dirumahnya. Selain rumahnya yang di rusak warga, alat-alat untuk bermain playstation di rumahnya di buang oleh warga ke sungai.
"Mungkin itu bentuk kekesalan warga terhadap terduga pelaku. Sebelumnya juga pelaku pernah melakukan hal serupa namun di selesaikan secara kekeluargaan dan pelaku langsung di usir," tutur keluarga korban, Ate Purwita, Rabu (15/5/2024).
Saat ini pelaku pencabulan terhadap empat orang anak itu sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di amankan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah di amankan oleh tim PPA Polres Cianjur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur diketahui pelaku tidak sekali melakukan perbuatan cabul kepada para korban. Namun pihaknya akan terus mendalami dan lakukan penyelidikan.
"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat di amankan Polres Cianjur lantaran hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Menurut Keluarga korban, Ate Purwita mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah kep
onakannya yang masih berusia delapan tahun itu berbicara kepada orang tuanya atas perakuan bejat pelaku.
(shf)