Kekesalan Warga Memuncak, Rumah Pelaku Sodomi Anak di Cianjur Digeruduk dan Dirusak

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:30 WIB
loading...
A A A
"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat di amankan Polres Cianjur lantaran hampir menjadi bulan-bulanan warga.

Menurut Keluarga korban, Ate Purwita mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah kep

onakannya yang masih berusia delapan tahun itu berbicara kepada orang tuanya atas perakuan bejat pelaku.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)