RPA Perindo Minta Penuhi Hak Pekerja Nursiyah, Pihak Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu

Senin, 13 Mei 2024 - 16:17 WIB
loading...
RPA Perindo Minta Penuhi...
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengungkapkan pihak perusahaan tempat Nursiyah bekerja meminta waktu dua minggu untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan dalam proses mediasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengungkapkan pihak perusahaan tempat Nursiyah bekerja meminta waktu dua minggu untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan dalam proses mediasi. Proses itu berlangsung di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Nursiyah adalah pekerja perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi dari perusahaan eksport ikan di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.



Ia kini sedang menjalani masa tahanan atas laporan pihak perusahaan dan harus hidup terpisah dengan keluarga dan anaknya karena masih menunggu proses persidangan.

"Kami hari ini datang ke Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara untuk panggilan sidang mediasi memberikan masukan pertimbangan nantinya untuk diberikan kepada Disnaker DKI agar keluar anjuran. Perusahaan ini telah banyak melanggar UU Ketenagakerjaan dimana karyawan Nursiyah tidak mendapatkan hak nya seperti Jamsostek, pesangon, gaji, dan upah lembur," ujar Amriadi, Senin (13/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah merangkum terkait berbagai kerugian yang diterima oleh Nursiyah dan harus dibayarkan oleh pihak perusahaan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.

"Dalam hal ini kaitannya adalah nilai. Kita sudah menyampaikan ke Sudin Tenaga Kerja ada materil dan imateril sekitar Rp600 juta. Kita sudah sampaikan ke Sudin dan sudah diketahui oleh pihak perusahaan. Perusahaan menyampaikan akan memberikan pertimbangan dan meminta waktu dua minggu," jelas Amriadi.

Lebih lanjut, Amriadi melihat ada sanksi pidana yang harus di dapatkan perusahaan apabila tidak bertanggung jawab untuk membayar hak-hak Nursiyah, karena akan diproses oleh kepengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara dan bila terbukti mereka akan dikenakan sanksi pidana.

"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian apa dasarnya harian, bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja. Mereka jawabannya tidak ada dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tambahnya.

Setelah dilakukan mediasi dan nominal hak karyawan tersebut, pihak perusahaan diketahui meminta waktu dua Minggu.



"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Amriadi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Syamsuriansyah Bantu Pasien Tumor Kaki di Rumah Singgah Lombok Barat
Partai Perindo Silaturahmi...
Partai Perindo Silaturahmi dengan Gubernur Anwar Hafid, Siap Berkolaborasi Majukan Sulawesi Tengah
Semangat Berbagi di...
Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Ratusan Takjil Partai Perindo Bengkalis Ludes dalam Sekejap
DPD Partai Perindo Tapanuli...
DPD Partai Perindo Tapanuli Utara Bagi-bagi Takjil ke Jemaah Masjid Baitul Rahman
Perindo Tawarkan Bantuan...
Perindo Tawarkan Bantuan Uji Kompetensi IT dan Digital Marketing untuk 25.000 Siswa di Bali
Rekomendasi
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
Berbagi Kasih, CIBIS...
Berbagi Kasih, CIBIS Park Gelar Santunan Anak Yatim
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
3 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
5 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
5 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
7 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved