Sudin Tenaga Kerja Gelar Mediasi Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Hak-hak Diberikan
Senin, 13 Mei 2024 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
"Kami berharap hak-hak dari Nursiyah tetap dibayarkan. Misalnya Jamsostek, pesangon, dan hak-hak lain yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan, ratusan juta yang harus dibayarkan perusahaan. Apabila pihak perusahaan mengabaikan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas Jeannie.
Jeannie menyebabkan pihaknya tetap mendampingi korban dengan mengunjungi di Rutan Pondok Bambu. Ia melihat ironis di mana Nursiyah terpisah dengan anaknya yang masih balita, padahal ada hak-hak perempuan yang harus diperjuangkan.
"Perusahaan bisa menjerat Nursiyah dengan tuduhan penggelapan, tapi hak-hak pekerja dari Nursiyah harus dibayarkan. Mereka tidak mempunyai data tertulis soal status pekerja dari Nursiyah semuanya lisan. Ini yang tadi RPA Perindo pertanyakan. Jadi tidak jelas perusahaan ini pembukuannya. Ada draf yang harus dibayarkan oleh perusahaan," tambah Jeannie.
Baca juga: Tuntut Hak Nursiyah, RPA Perindo Hadiri Sesi Klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakut
Ia menegaskan proses mediasi akan terus dilakukan sampai dengan tuntutan. Di mana apa yang menjadi hak Nursiyah harus dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Jeannie menyebabkan pihaknya tetap mendampingi korban dengan mengunjungi di Rutan Pondok Bambu. Ia melihat ironis di mana Nursiyah terpisah dengan anaknya yang masih balita, padahal ada hak-hak perempuan yang harus diperjuangkan.
"Perusahaan bisa menjerat Nursiyah dengan tuduhan penggelapan, tapi hak-hak pekerja dari Nursiyah harus dibayarkan. Mereka tidak mempunyai data tertulis soal status pekerja dari Nursiyah semuanya lisan. Ini yang tadi RPA Perindo pertanyakan. Jadi tidak jelas perusahaan ini pembukuannya. Ada draf yang harus dibayarkan oleh perusahaan," tambah Jeannie.
Baca juga: Tuntut Hak Nursiyah, RPA Perindo Hadiri Sesi Klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakut
Ia menegaskan proses mediasi akan terus dilakukan sampai dengan tuntutan. Di mana apa yang menjadi hak Nursiyah harus dibayarkan oleh pihak perusahaan.
(kri)
Lihat Juga :