Sudin Tenaga Kerja Gelar Mediasi Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Hak-hak Diberikan

Senin, 13 Mei 2024 - 15:04 WIB
loading...
Sudin Tenaga Kerja Gelar...
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina meminta Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan dari Nursiyah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo , Jeannie Latumahina meminta Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan dari Nursiyah. Nursiyah adalah pekerja perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi dari perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Ia kini sedang menjalani masa tahanan atas laporan pihak perusahaan dan harus hidup terpisah dengan keluarga dan anaknya karena masih menunggu proses persidangan.

Baca juga: Mediasi Hak Nursiyah Tak Direspons, RPA Perindo Akan Tempuh Langkah Ini

"RPA Perindo yang mendampingi Nursiyah kami menuntut hak-hak Nursiyah sesuai UU yang berlaku Kami sudah menyerahkan dokumen terkait. Perusahaan meminta waktu untuk mediasi ke dua pada 27 Mei 2024," ujar Jeannie, Senin (13/5/2024).

Ia berharap agar berbagai hak dari Nursiyah tetap dibayarkan oleh pihak perusahaan di mana ia bekerja selama ini.

"Kami berharap hak-hak dari Nursiyah tetap dibayarkan. Misalnya Jamsostek, pesangon, dan hak-hak lain yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan, ratusan juta yang harus dibayarkan perusahaan. Apabila pihak perusahaan mengabaikan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas Jeannie.

Jeannie menyebabkan pihaknya tetap mendampingi korban dengan mengunjungi di Rutan Pondok Bambu. Ia melihat ironis di mana Nursiyah terpisah dengan anaknya yang masih balita, padahal ada hak-hak perempuan yang harus diperjuangkan.

"Perusahaan bisa menjerat Nursiyah dengan tuduhan penggelapan, tapi hak-hak pekerja dari Nursiyah harus dibayarkan. Mereka tidak mempunyai data tertulis soal status pekerja dari Nursiyah semuanya lisan. Ini yang tadi RPA Perindo pertanyakan. Jadi tidak jelas perusahaan ini pembukuannya. Ada draf yang harus dibayarkan oleh perusahaan," tambah Jeannie.

Baca juga: Tuntut Hak Nursiyah, RPA Perindo Hadiri Sesi Klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakut

Ia menegaskan proses mediasi akan terus dilakukan sampai dengan tuntutan. Di mana apa yang menjadi hak Nursiyah harus dibayarkan oleh pihak perusahaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved