KPU: Pilwalkot Solo 2024 Tanpa Calon Jalur Perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga KPU Solo secara resmi mengeluarkan surat keputusan bahwa Pilwalkot Solo tahun 2024 tidak akan diikuti oleh paslon perseorangan. ”Semalam tak ada yang mendaftar, maka tidak ada yang maju dari jalur perseorangan,” kata Bambang, Senin (13/5).
Keputusan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Pendaftaran Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024
”Ini yang mendasari kami membuat surat keputusan di Kota Solo,” ujarnya.
Keputusan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Pendaftaran Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024
”Ini yang mendasari kami membuat surat keputusan di Kota Solo,” ujarnya.
Lihat Juga :