Ditanya soal Keresmian HP, 3 Pegawai Toko Putra Siregar Tak Bisa Jawab
Rabu, 19 Agustus 2020 - 00:50 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang pada Senin (10/8/2020) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Putra Siregar melakukan tindak kepabeanan. "Pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Elly Supaini, Senin (10/8/2020).(Baca juga: Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal )
Setelah dicek di website Kementerian Perindustrian ratusan handphone yang dijual di PS Store wilayah Condet pada 2017 lalu tak melalui proses kepabeanan sesuai aturan. Dalam dakwaan, Elly menyebut akibat perbuatan Putra yang belum menyelesaikan pembayaran PPN dan PPh negara mengalami kerugian Rp26.322.919.
"Seluruhnya (handphone) adalah milik terdakwa dan berasal dari Batam serta dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Yaitu dengan tanpa membayar PPN dan PPh sebagaimana peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Setelah dicek di website Kementerian Perindustrian ratusan handphone yang dijual di PS Store wilayah Condet pada 2017 lalu tak melalui proses kepabeanan sesuai aturan. Dalam dakwaan, Elly menyebut akibat perbuatan Putra yang belum menyelesaikan pembayaran PPN dan PPh negara mengalami kerugian Rp26.322.919.
"Seluruhnya (handphone) adalah milik terdakwa dan berasal dari Batam serta dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Yaitu dengan tanpa membayar PPN dan PPh sebagaimana peraturan Menteri Keuangan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :