Ditanya soal Keresmian HP, 3 Pegawai Toko Putra Siregar Tak Bisa Jawab
Rabu, 19 Agustus 2020 - 00:50 WIB
loading...
Tiga pegawai toko Putra Siregar hadir dalam persidangan kasus penyelundupan handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). FOTO/SINDOnews/OKTO RIZKI ALPINO
A
A
A
JAKARTA - Tiga pegawai toko Putra Siregar hadir dalam persidangan kasus penyelundupan handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Ketiganya bertindak sebagai saksi atas kasus yang menjerat Putra Siregar.
"Saya sebagai costumer service di toko, bertugas melayani pelanggan," kata Nurlavina saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
Majelis Hakim kemudian menanyakan soal keresmian handphone yang dijual gerai PS Store. Ketiganya kompak menjawab bahwa handphone yang dijual merupakan barang asli. (Baca juga: Bukan Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Barang Bekas )
Namun saat ditanya lebih lanjut soal perbedaan barang asli atau palsu ketiganya tak dapat memberikan jawaban pasti. Mereka hanya bisa menerangkan bahwa handphone yang didapat dari gerai PS Store berasal dari seseorang yang bernama Jimy. "Pemasok barang second itu dari toko Jimy ke toko Putra Siregar," ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim menyinggung kasus handphone ilegal. Majelis bertanya perihal kedatangan anggota Bea dan Cukai DKI Jakarta ke toko PS Store di Condet, Jakarta Timur pada 2017 silam. "Saudara tahu enggak apa itu IMEI handphone?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Tidak tahu," jawab satu pegawai customer service PS Store.
"Saya sebagai costumer service di toko, bertugas melayani pelanggan," kata Nurlavina saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
Majelis Hakim kemudian menanyakan soal keresmian handphone yang dijual gerai PS Store. Ketiganya kompak menjawab bahwa handphone yang dijual merupakan barang asli. (Baca juga: Bukan Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Barang Bekas )
Namun saat ditanya lebih lanjut soal perbedaan barang asli atau palsu ketiganya tak dapat memberikan jawaban pasti. Mereka hanya bisa menerangkan bahwa handphone yang didapat dari gerai PS Store berasal dari seseorang yang bernama Jimy. "Pemasok barang second itu dari toko Jimy ke toko Putra Siregar," ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim menyinggung kasus handphone ilegal. Majelis bertanya perihal kedatangan anggota Bea dan Cukai DKI Jakarta ke toko PS Store di Condet, Jakarta Timur pada 2017 silam. "Saudara tahu enggak apa itu IMEI handphone?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Tidak tahu," jawab satu pegawai customer service PS Store.
Lihat Juga :