Ditanya soal Keresmian HP, 3 Pegawai Toko Putra Siregar Tak Bisa Jawab

Rabu, 19 Agustus 2020 - 00:50 WIB
loading...
Ditanya soal Keresmian...
Tiga pegawai toko Putra Siregar hadir dalam persidangan kasus penyelundupan handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). FOTO/SINDOnews/OKTO RIZKI ALPINO
A A A
JAKARTA - Tiga pegawai toko Putra Siregar hadir dalam persidangan kasus penyelundupan handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Ketiganya bertindak sebagai saksi atas kasus yang menjerat Putra Siregar.

"Saya sebagai costumer service di toko, bertugas melayani pelanggan," kata Nurlavina saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Majelis Hakim kemudian menanyakan soal keresmian handphone yang dijual gerai PS Store. Ketiganya kompak menjawab bahwa handphone yang dijual merupakan barang asli. (Baca juga: Bukan Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Barang Bekas )

Namun saat ditanya lebih lanjut soal perbedaan barang asli atau palsu ketiganya tak dapat memberikan jawaban pasti. Mereka hanya bisa menerangkan bahwa handphone yang didapat dari gerai PS Store berasal dari seseorang yang bernama Jimy. "Pemasok barang second itu dari toko Jimy ke toko Putra Siregar," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim menyinggung kasus handphone ilegal. Majelis bertanya perihal kedatangan anggota Bea dan Cukai DKI Jakarta ke toko PS Store di Condet, Jakarta Timur pada 2017 silam. "Saudara tahu enggak apa itu IMEI handphone?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Tidak tahu," jawab satu pegawai customer service PS Store.

Dalam sidang pada Senin (10/8/2020) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Putra Siregar melakukan tindak kepabeanan. "Pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Elly Supaini, Senin (10/8/2020).(Baca juga: Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal )

Setelah dicek di website Kementerian Perindustrian ratusan handphone yang dijual di PS Store wilayah Condet pada 2017 lalu tak melalui proses kepabeanan sesuai aturan. Dalam dakwaan, Elly menyebut akibat perbuatan Putra yang belum menyelesaikan pembayaran PPN dan PPh negara mengalami kerugian Rp26.322.919.

"Seluruhnya (handphone) adalah milik terdakwa dan berasal dari Batam serta dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Yaitu dengan tanpa membayar PPN dan PPh sebagaimana peraturan Menteri Keuangan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Bukan Cuma Cantik, Feliciwa...
Bukan Cuma Cantik, Feliciwa Punya 14 Bebek dan Cerita Tak Terduga
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved