Pemprov Susun Pedoman Protkes untuk Digunakan di Kabupaten/Kota se-Sulsel
Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:05 WIB
loading...
Pemprov Sulsel tengah menyusun pedoman protokol kesehatan (protkes) yang akan menjadi panduan beraktivitas bagi pemerintah kabupaten/kota di masa pandemi COVID-19. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel tengah menyusun pedoman protokol kesehatan (protkes) yang akan menjadi panduan beraktivitas bagi pemerintah kabupaten/kota di masa pandemi COVID-19 . Menurut Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah , regulasi yang menekankan pada penguatan pelaksanaan protkes sebagai pencegahan COVID-19 ini, mengatur berbagai ruang lingkup aktivitas sosial di tempat umum, baik di institusi pendidikan, aktivitas ibadah, hingga di tempat kerja, dan usaha.
"Kita sekarang sedang membuat kajian sebagai pedoman untuk digunakan oleh daerah. Tapi daerahnya sendiri yang akan memutuskan, bukan kita. Kita cuma beri pedoman" beber Nurdin di rumah jabatannya, kemarin. Baca : Gubernur Sulsel Prihatin Warga Kena PHK Akibat Pandemi COVID-19
Nurdin menambahkan, pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang disusun Pemprov Sulsel nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan walikota (perwali) atau peraturan bupati (perbup) di tiap daerah. "Ini lagi disusun, akan kita buat untuk Sulsel. Maka saya bilang pedomannya nanti dibuatkan perbup dan perwali," sambungnya.
Nurdin mencontohkan, dalam pedoman yang dimaksud mengatur tentang protokol kesehatan saat pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel. Ada kriteria pembatasan yang diatur ketika melaksanakan agenda tersebut. "Termasuk misalnya pesta pernikahan, kita lagi buatkan pedomannya. Jadi apa yang harus dilakukan, kita cantumkan di situ. Undangan, misalnya, kapasitas gedung berapa, dan jaga jarak bagaimana," papar dia.
Dilanjutkan, pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel pun misalnya, tidak memperbolehkan undangan makan prasmanan di tempat. Untuk menghindari kerumunan yang bisa berpotensi memunculkan penularan.
"Kita sekarang sedang membuat kajian sebagai pedoman untuk digunakan oleh daerah. Tapi daerahnya sendiri yang akan memutuskan, bukan kita. Kita cuma beri pedoman" beber Nurdin di rumah jabatannya, kemarin. Baca : Gubernur Sulsel Prihatin Warga Kena PHK Akibat Pandemi COVID-19
Nurdin menambahkan, pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang disusun Pemprov Sulsel nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan walikota (perwali) atau peraturan bupati (perbup) di tiap daerah. "Ini lagi disusun, akan kita buat untuk Sulsel. Maka saya bilang pedomannya nanti dibuatkan perbup dan perwali," sambungnya.
Nurdin mencontohkan, dalam pedoman yang dimaksud mengatur tentang protokol kesehatan saat pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel. Ada kriteria pembatasan yang diatur ketika melaksanakan agenda tersebut. "Termasuk misalnya pesta pernikahan, kita lagi buatkan pedomannya. Jadi apa yang harus dilakukan, kita cantumkan di situ. Undangan, misalnya, kapasitas gedung berapa, dan jaga jarak bagaimana," papar dia.
Dilanjutkan, pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel pun misalnya, tidak memperbolehkan undangan makan prasmanan di tempat. Untuk menghindari kerumunan yang bisa berpotensi memunculkan penularan.
Lihat Juga :