Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir
Kamis, 09 Mei 2024 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Mangindar pun telah divonis hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan lewat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pertengahan Maret 2024 lalu.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mangindar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mengindar dihukum karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan izin perubahan areal seluas 519 hektare di Kawasan Hutan Lindung Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Perbuatan Mangindar melanggar ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)
Lihat Juga :