Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB
loading...
Nisa si Ratu Narkoba...
Hanisah alias Nisa (39), perempuan yang mendapat julukan Ratu Narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024). Foto/Istimewa.
A A A
MEDAN - Setelah melewati serangkaian persidangan yang cukup panjang, Hanisah alias Nisa (39), perempuan yang mendapat julukan 'Ratu Narkoba' divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hanisah divonis hukuman mati karena kepemilikan 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Hanisah. Mereka adalah Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun masing-masing dengan pidana mati,” kata hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024) sore.

Baca juga; Aceh Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba, DPR Minta BNN Tambah Personel

Dalam perkara yang menjerat Hanisah, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa dan disidangkan dalam berkas terpisah. Mereka adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kemudian Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga; Transaksi Narkoba di Hotel, Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Sumut-Aceh Digerebek Polisi

Atas putusan tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada 22 Oktober 2022, saat terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. “Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi," ungkap JPU.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved