Para Pemilik Kos Premium, Yuk Simak Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Nah, lain hotel, lain pula tempat tinggal pribadi. Namun, tempat tinggal pribadi dapat pula difungsikan sebagai hotel. Bangunan tersebut meliputi rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Rumah Kos Premium
Dalam tren terkini, banyak sekali rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang terbilang lebih mewah. Salah satunya, adalah rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym, kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Di sisi lain, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini karena rumah kos menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.

Morris menegaskan, meskipun skala dan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti AC, gym, kolam renang, atau layanan pramutamu. Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda.

“Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” tutur Morris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
14 Poin Perdamaian Iran...
14 Poin Perdamaian Iran dan AS, Ada Dana Rekonstruksi Senilai Rp5.316 Triliun yang Dibayar Negara-negara Arab
Berita Terkini
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
Infografis
Wajib Booster, Ini Aturan...
Wajib Booster, Ini Aturan Terbaru Pengguna Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved