Para Pemilik Kos Premium, Yuk Simak Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Para Pemilik Kos Premium,...
Pelaporan data transaksi usaha dapat dilakukan secara elektronik. (Foto: dok Bprd.jakarta.go.id)
A A A
JAKARTA - Apakah kamu pemilik kos premium? Yuk, simak artikel berikut ini untuk mengulas dengan seksama terkait aturan terbaru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan.

Bagi sebagian orang mungkin belum familiar dengan kebijakan tersebut. Sejatinya, PBJT Perhotelan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan.

“Jasa perhotelan itu sendiri meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ujarnya.

Adapun jenis-jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, serta tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau glamping.

Saat ini, ramai pertanyaan yang muncul terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024. Nah, untuk itulah artikel ini akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.

Apa Itu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel?
Sebelum mengulik lebih dalam, ketahuilah terlebih dahulu bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Maka dari itu, hotel termasuk bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, dan disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Yuk Simak! Ini 5 Mitos...
Yuk Simak! Ini 5 Mitos Menabrak Kucing di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved