Anak Difabel Dianiaya Kedua Orangtuanya dan Diikat di Kandang Kambing
Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Dari pemeriksaan, kata AKP Munarso, kedua pelaku mengaku terpaksa meninggalkan anaknya untuk bekerja mencari nafkah. (Bisa diklik: Dosen Mesum Penyuka Anak-anak Akhirnya Dipecat dari Kampus UKMC)
“Selama ditinggal Geofany ditempatkan di kandang kambing dengan posisi terikat agar tidak pergi. Kedua pelaku juga kerap melakukan penganiayaan hal ini diperkuat dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam. Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” timpal AKP Munarso.
Sementara Fitri Hartanti ibu kandung korban mengaku tak mengakui melakukan penganiayaan. “Tidak tahu luka kena apa karena tidak selamanya ditempatkan di kandang kambing hanya siang dan kadang kadang saja. Kalau malam tidak karena sering pergi bahkan sempat mau ketabrak mobil,” kilahnya.
Selain mengamankan kedua orangtua Geofany, Polisi juga menyita sarung serta kain seprei tempat alas di kandang kambing dan juga kayu balok tempat mengikat anak kandungnya tersebut
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 Perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas AKP Munarso.
“Selama ditinggal Geofany ditempatkan di kandang kambing dengan posisi terikat agar tidak pergi. Kedua pelaku juga kerap melakukan penganiayaan hal ini diperkuat dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam. Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” timpal AKP Munarso.
Sementara Fitri Hartanti ibu kandung korban mengaku tak mengakui melakukan penganiayaan. “Tidak tahu luka kena apa karena tidak selamanya ditempatkan di kandang kambing hanya siang dan kadang kadang saja. Kalau malam tidak karena sering pergi bahkan sempat mau ketabrak mobil,” kilahnya.
Selain mengamankan kedua orangtua Geofany, Polisi juga menyita sarung serta kain seprei tempat alas di kandang kambing dan juga kayu balok tempat mengikat anak kandungnya tersebut
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 Perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas AKP Munarso.
(sms)
Lihat Juga :