Anak Difabel Dianiaya Kedua Orangtuanya dan Diikat di Kandang Kambing

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:41 WIB
loading...
Anak Difabel Dianiaya Kedua Orangtuanya dan Diikat di Kandang Kambing
Heri Budiman dan istrinya Fitri Hartanti warga Pedukuhan, Kranggan, Kapanewon Galur, Kulonprogo, Yogyakarta, ditangkap Polisi, Selasa (18/8/2020) karena tega menganiaya anak kandung Geofany Pratama (10). Foto iNews TV/Basuki Budi U
A A A
KULONPROGO - Heri Budiman (42) dan istrinya Fitri Hartanti (37) warga Pedukuhan, Kelurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, ditangkap Polisi, Selasa siang (18/8/2020) karena tega menganiaya anak kandung Geofany Pratama (10). Keduanya tega menganiaya sang anak yang mengalami keterbelakangan mental dan difabel hingga menderita luka lebam dan diikat di kandang kambing miliknya.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan, pengungkapan kasus penelantaran anak ini berawal dari informasi di masyarakat ada seorang anak yang diikat di kandang kambing dalam kondisi terluka di wilayah Galur. (Baca: Dokter Cantik Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Kostnya)

Menurut AKP Munarso, saat dilakukan penyelidikan anak tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RSUP dr Sardjito.

Dari penyelidikan ini diketahui anak tersebut mengalami gangguan mental, dia kerap merusak barang di rumah orangtuanya ataupun pergi tanpa pamit. Agar anak ini tidak bisa pergi, kedua orangtuanya mengikat dia di kandang kambing.

“Kita akhirnya mengamankan HB (42) yang merupakan ayah korban dan FH (37) yang merupakan ibu korban. Sedangkan korban dirawat oleh neneknya di Magelang, Jawa Tengah. Sebagai orangtua mestinya dia melindungi anaknya namun malah melakukan penelantaran dan melakukan penganiayaan,” kata AKP Munarso, Selasa (18/8/2020).

Dari pemeriksaan, kata AKP Munarso, kedua pelaku mengaku terpaksa meninggalkan anaknya untuk bekerja mencari nafkah. (Bisa diklik: Dosen Mesum Penyuka Anak-anak Akhirnya Dipecat dari Kampus UKMC)

“Selama ditinggal Geofany ditempatkan di kandang kambing dengan posisi terikat agar tidak pergi. Kedua pelaku juga kerap melakukan penganiayaan hal ini diperkuat dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam. Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” timpal AKP Munarso.

Sementara Fitri Hartanti ibu kandung korban mengaku tak mengakui melakukan penganiayaan. “Tidak tahu luka kena apa karena tidak selamanya ditempatkan di kandang kambing hanya siang dan kadang kadang saja. Kalau malam tidak karena sering pergi bahkan sempat mau ketabrak mobil,” kilahnya.

Selain mengamankan kedua orangtua Geofany, Polisi juga menyita sarung serta kain seprei tempat alas di kandang kambing dan juga kayu balok tempat mengikat anak kandungnya tersebut

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 Perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas AKP Munarso.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.7962 seconds (0.1#10.140)