Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Selasa, 07 Mei 2024 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pemotong Hibah Ponpes
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,”tutupnya.
Sebelumnya, pembangunan breakwater Cituis sempat menjadi sorotan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar. Al Muktabar menemukan bahan material yang berpotensi bisa menjadi masalah dikemudian hari.
Temuan tersebut setelah Sekda Banten definitif mengecek beberapa proyek yang didanai APBD Banten.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,”tutupnya.
Sebelumnya, pembangunan breakwater Cituis sempat menjadi sorotan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar. Al Muktabar menemukan bahan material yang berpotensi bisa menjadi masalah dikemudian hari.
Temuan tersebut setelah Sekda Banten definitif mengecek beberapa proyek yang didanai APBD Banten.
(ams)
Lihat Juga :