Begini Kondisi Wanita Muda Hamil 4 Bulan di Malang setelah Dianiaya Suami Pakai Celurit
Senin, 06 Mei 2024 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku Romadoni pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman untuk ayat satunya maksimal lima tahun, ayat duanya maksimal 10 tahun.
Baca juga; Tega, Suami Aniaya Istri yang Hamil 1 Bulan Hingga Tewas
Peristiwa penganiayaan ini dipicu ada chat dari mantan kekasih korban yang mengajak keluar, untuk nongkrong, hingga berkunjung ke tempat-tempat yang bagus dan viral.
Pelaku yang menjumpai mantan kekasih korban kembali mengirimkan pesan pada Jumat 26 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, lantas langsung mengambil handphone korban dan menganiaya beberapa kali dengan cara menendang dan memukul.
Korban juga sempat dibacok dengan celurit di kakinya hingga dipukul dengan gagang sapu dan pel. Akibat perlakuan ini korban mengalami luka. Kasus ini sendiri terbongkar usai tetangga korban mendengar keributan dan melaporkan ke kepolisian.
Baca juga; Tega, Suami Aniaya Istri yang Hamil 1 Bulan Hingga Tewas
Peristiwa penganiayaan ini dipicu ada chat dari mantan kekasih korban yang mengajak keluar, untuk nongkrong, hingga berkunjung ke tempat-tempat yang bagus dan viral.
Pelaku yang menjumpai mantan kekasih korban kembali mengirimkan pesan pada Jumat 26 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, lantas langsung mengambil handphone korban dan menganiaya beberapa kali dengan cara menendang dan memukul.
Korban juga sempat dibacok dengan celurit di kakinya hingga dipukul dengan gagang sapu dan pel. Akibat perlakuan ini korban mengalami luka. Kasus ini sendiri terbongkar usai tetangga korban mendengar keributan dan melaporkan ke kepolisian.
(wib)
Lihat Juga :