Ancaman Hukuman di Bawah 4 Tahun, Ahmad Dhani Tidak Ditahan Kejari
A
A
A
SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo sekitar pukul 14.30 WIB keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Dalam perkara ini, politikus Partai Gerindra tersebut dijerat Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu menyebutkan, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancama hukuman maksimal empat tahun.
"Saya tidak ditahan karena ancaman hukuman di pasal ini (27 ayat 1 UU ITE), ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi bukan karena saya kebal hukum terus tidak ditahan," katanya sembari meninggal kantor Kejari Surabaya yang ada di Jalan Raya Suko Manunggal, Kamis (17/1/2019).
Saat pelimpahan tahap dua, lanjut dia, jaksa tidak mengajukan pertanyaan apapun pada suami Mulan Jameela itu. Namun dia diharuskan mengisi sejumlah kelengkapan berkas yang terkait dengan perkara yang menjeratnya. "Namanya saja pelimpahan, ya tidak ada pertanyaan. Prosesnya mengisi formulir. Ya kayak anak mau masuk kuliah," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
Dalam perkara ini, politikus Partai Gerindra tersebut dijerat Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu menyebutkan, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancama hukuman maksimal empat tahun.
"Saya tidak ditahan karena ancaman hukuman di pasal ini (27 ayat 1 UU ITE), ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi bukan karena saya kebal hukum terus tidak ditahan," katanya sembari meninggal kantor Kejari Surabaya yang ada di Jalan Raya Suko Manunggal, Kamis (17/1/2019).
Saat pelimpahan tahap dua, lanjut dia, jaksa tidak mengajukan pertanyaan apapun pada suami Mulan Jameela itu. Namun dia diharuskan mengisi sejumlah kelengkapan berkas yang terkait dengan perkara yang menjeratnya. "Namanya saja pelimpahan, ya tidak ada pertanyaan. Prosesnya mengisi formulir. Ya kayak anak mau masuk kuliah," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(nag)