Kabupaten Tanah Bumbu Raih Piala Adipura Pertamanya

Senin, 14 Januari 2019 - 15:59 WIB
Kabupaten Tanah Bumbu Raih Piala Adipura Pertamanya
Kabupaten Tanah Bumbu Raih Piala Adipura Pertamanya
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menerima Piala Adipura 2018 kategori Kota Kecil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Gedung Manggala Wana Bakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (14/01/2019).

Penghargaan ini sangat istimewa bagi Pemkab Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati H Sudian Noor. Pasalnya, penghargaan ini dinanti-nantikan selama 15 tahun oleh Kabupaten hasil pemekaran ini.

Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, usai menerima Piala Adipura, mengatakan, penghargaan yang diraih Tanah Bumbu tak lepas dari kerja sama seluruh jajaran Pemkab dan masyarakat Tanah Bumbu, serta dunia usaha yang berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan sehingga Tanah Bumbu meraih penghargaan Adipura 2018.

"Penghargaan ini dapat diraih karena kerja keras dan partisipasi aktif dari masyarakat Tanah Bumbu yang menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan adalah sebagian dari iman, berarti orang beriman sudah tentu wajib menjaga kebersihan lingkungannya, terlebih lagi menjaga kebersihan hati," kata Bupati Sudian.

H Sudian Noor menambahkan, penghargaan Adipura ini dipersembahkan untuk masyarakat Tanah Bumbu yang turut serta menciptakan lingkungan bersih, indah, dan nyaman.

"Ke depannya pemerintah akan mengeluarkan peraturan pembatasan penggunaan kantung plastik sekali pakai, sebagai upaya pengurangan jumlah sampah yang lambat terurai," paparnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo yang turut mendampingi Bupati Sudian mengatakan, penghargaan Adipura yang diterima merupakan hasil upaya daerah untuk terus menerus melakukan penanganan sampah secara baik dan benar dalam mendukung kelestarian lingkungan (green environment).

"Kami telah menggunakan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan teknik sanitary landfield dan pada tahun 2018 lalu telah diterbitkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam hal pengurangan dan penanganan sampah. Di mana pada tahun 2025 ditargetkan pengurangan sampah sebanyak 30% dan penanganannya sebesar 70% sehingga sampah yang dikelola jumlahnya 100%," jelasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4197 seconds (0.1#10.140)