Dewan Kota/Dewan Kabupaten Diatur dalam UU DKJ, Apa Saja Tugasnya?
Kamis, 02 Mei 2024 - 10:54 WIB
loading...
Siluet ASN dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur Lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kota/Dewan Kabupaten juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ). Apa saja tugasnya?
Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu, juga diatur dalam UU DKJ yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Diketahui, UU DKJ ini juga sudah diundangkan pada hari dan tanggal yang sama dengan penandatangan oleh Presiden Jokowi.
Dalam Bab I angka 11 UU DKJ disebutkan bahwa Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan yang Diatur dalam UU DKJ?
Selanjutnya, ketentuan tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten diatur dalam Bab V, tepatnya Pasal 17.
Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu, juga diatur dalam UU DKJ yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Diketahui, UU DKJ ini juga sudah diundangkan pada hari dan tanggal yang sama dengan penandatangan oleh Presiden Jokowi.
Dalam Bab I angka 11 UU DKJ disebutkan bahwa Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan yang Diatur dalam UU DKJ?
Selanjutnya, ketentuan tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten diatur dalam Bab V, tepatnya Pasal 17.
Lihat Juga :