Dewan Kota/Dewan Kabupaten Diatur dalam UU DKJ, Apa Saja Tugasnya?
Kamis, 02 Mei 2024 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, dalam Pasal 17 ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sebelumnya, Dewan Kota/Dewan Kabupaten diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Demikian ulasan tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang ada dalam UU DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
Sebelumnya, Dewan Kota/Dewan Kabupaten diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Demikian ulasan tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang ada dalam UU DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :