Dewan Kota/Dewan Kabupaten Diatur dalam UU DKJ, Apa Saja Tugasnya?
Kamis, 02 Mei 2024 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 17 ayat (1) berbunyi: Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
Ayat (2) pasal ini mengatur tentang tugas Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Wali kota/Bupati;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Wali kota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;
c. memberi masukan kepada Wali kota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;
d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan
e. menyusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Bagaimana komposisi Dewan Kota? Jawabannya ada di ayat (3), yakni Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil.
Selanjutnya, Gubernur menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Hal ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (4).
Ayat (2) pasal ini mengatur tentang tugas Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Wali kota/Bupati;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Wali kota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;
c. memberi masukan kepada Wali kota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;
d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan
e. menyusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Bagaimana komposisi Dewan Kota? Jawabannya ada di ayat (3), yakni Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil.
Selanjutnya, Gubernur menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Hal ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (4).
Lihat Juga :