Gasak HP, Cincin, Kalung Emas Milik Tetangga, Juru Parkir di Lampung Ditangkap Polisi
Selasa, 30 April 2024 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut setelah diberitahu oleh tetangganya.
"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Mujiono.
Setelah mencuri, AM menitipkan barang hasil curiannya kepada salah satu teman seprofesinya.
"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan," kata Mujiono.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Mujiono.
Setelah mencuri, AM menitipkan barang hasil curiannya kepada salah satu teman seprofesinya.
"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan," kata Mujiono.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(hri)
Lihat Juga :