Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Pasangan Bajo Dihentikan

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:26 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Pasangan Bajo Dihentikan
entra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Solo saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/8/2020). Foto: SINDOnews/ Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Solo menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan pasangan Bakal Calon Independen Bagyo-Parjo (Bajo) di Pilkada setempat.

Laporan Johan Syafaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Anggota Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma mengatakan, penanganan perkara berdasarkan laporan Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua PWSPP pada 10 Agustus 2020.(Baca juga : Polisi Tangkap Penggerak Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )

"Berdasarkan laporan tersebut, kami telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Poppy Kusuma saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8/2020).

Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Johan Safaat Setyo Mahanani sebagai pelapor. Kemudian melakukan klarifikasi terhadap 4 orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor. "Namun demikian dalam proses klarifikasi, 2 orang saksi keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian," terangnya.

Pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara Pemilihan (KPU Kota Solo dan jajarannya), serta klarifikasi terhadap pihak terlapor (pasangan Bajo) serta meminta pendapat ahli.

Setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran, dilanjutkan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Kota Solo pada Senin 17 Agustus 2020 dimulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB di Kantor Bawaslu.

Hasilnya, laporan dugaan perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk kepentingan Pasangan Bagyo-Parjo yang dilaporkan PWSPP dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.(Baca juga : Gus Mus Kritik Tak Ada Bendera Merah Putih di Alun-Alun Rembang )

Alasan pertama, tidak ditemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan obyek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP).

Alasan kedua, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap Bakal Calon perseorangan tersebut.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)