Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Pasangan Bajo Dihentikan
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:26 WIB
loading...
entra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Solo saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/8/2020). Foto: SINDOnews/ Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Solo menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan pasangan Bakal Calon Independen Bagyo-Parjo (Bajo) di Pilkada setempat.
Laporan Johan Syafaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Anggota Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma mengatakan, penanganan perkara berdasarkan laporan Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua PWSPP pada 10 Agustus 2020.(Baca juga : Polisi Tangkap Penggerak Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )
"Berdasarkan laporan tersebut, kami telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Poppy Kusuma saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8/2020).
Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Johan Safaat Setyo Mahanani sebagai pelapor. Kemudian melakukan klarifikasi terhadap 4 orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor. "Namun demikian dalam proses klarifikasi, 2 orang saksi keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian," terangnya.
Laporan Johan Syafaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Anggota Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma mengatakan, penanganan perkara berdasarkan laporan Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua PWSPP pada 10 Agustus 2020.(Baca juga : Polisi Tangkap Penggerak Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )
"Berdasarkan laporan tersebut, kami telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Poppy Kusuma saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8/2020).
Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Johan Safaat Setyo Mahanani sebagai pelapor. Kemudian melakukan klarifikasi terhadap 4 orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor. "Namun demikian dalam proses klarifikasi, 2 orang saksi keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian," terangnya.
Lihat Juga :