Polisi Tangkap Penggerak Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon Solo
Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:12 WIB
loading...
Lima pelaku penyerangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. FOTO : IST
A
A
A
SOLO - Polresta Solo kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam penyerangan saat acara midodareni (acara sebelum pernikahan) di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon .
Tim gabungan Polresta Solo, Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri berhasil menangkap satu orang berinisial S, warga Solo pada Minggu (16/8/2020) kemarin. (Baca juga : Polresta Solo Kebut Berkas Perkara Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon )
"Saat ini sudah ditahan di Polresta Surakarta, keterlibatannya sebagai penggerak dari salah satu kelompok massa yang saat itu melakukan kekerasan," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak usai apel pasukan yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Stadion Manahan, Solo , Selasa (18/8/2020) .
S ditangkap di Pacitan Jawa Timur. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Yang bersangkutan diduga menghasut, mengajak yang berakibat pada kekerasan orang atau barang sebagaimana pasal 170 KUHP.
Kapolresta meminta agar orang orang yang terlibat dalam tindak kekerasan itu itu segera menyerahkan diri. Pihaknya akan memproses semua yang terlibat.
Tim gabungan Polresta Solo, Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri berhasil menangkap satu orang berinisial S, warga Solo pada Minggu (16/8/2020) kemarin. (Baca juga : Polresta Solo Kebut Berkas Perkara Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon )
"Saat ini sudah ditahan di Polresta Surakarta, keterlibatannya sebagai penggerak dari salah satu kelompok massa yang saat itu melakukan kekerasan," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak usai apel pasukan yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Stadion Manahan, Solo , Selasa (18/8/2020) .
S ditangkap di Pacitan Jawa Timur. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Yang bersangkutan diduga menghasut, mengajak yang berakibat pada kekerasan orang atau barang sebagaimana pasal 170 KUHP.
Kapolresta meminta agar orang orang yang terlibat dalam tindak kekerasan itu itu segera menyerahkan diri. Pihaknya akan memproses semua yang terlibat.
Lihat Juga :