Dalami LKPJ Bupati, DPRD Kendal Berikan Sejumlah Rekomendasi
Senin, 22 April 2024 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"Panitia khusus juga telah memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait dalam mengklarifikasi data dan capaian kerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Di samping itu, panitia khusus juga telah meminta saran dan pendapat dari para pakar atau tenaga ahli," tuturnya.
Siap Menindaklanjuti
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kendal Windu Suko Basuki yang hadir mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kerja program dan kegiatan.
Selain itu, DPRD juga membahas pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
"DPRD berdasarkan hasil pembahasan LKPJ akhirnya sepakat untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah," ujarnya.
Siap Menindaklanjuti
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kendal Windu Suko Basuki yang hadir mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kerja program dan kegiatan.
Selain itu, DPRD juga membahas pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
"DPRD berdasarkan hasil pembahasan LKPJ akhirnya sepakat untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah," ujarnya.
Lihat Juga :