Dalami LKPJ Bupati, DPRD Kendal Berikan Sejumlah Rekomendasi

Senin, 22 April 2024 - 17:10 WIB
loading...
Dalami LKPJ Bupati, DPRD Kendal Berikan Sejumlah Rekomendasi
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyerahkan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kendal yang diterima oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki (22/4/2024). (Foto: dok DPRD Kendal))
A A A
KENDAL - Setelah mendalami dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal Tahun Anggaran 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menetapkan LKPJ tersebut, dan memberikan sejumlah rekomendasi bagi pemkab sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dalam merancang program pembangunan untuk tahun berjalan (2024) dan tahun berikutnya.

Selain itu, rekomendasi juga mengamanatkan agar LKPJ tersebut dijadikan dasar dalam penganggaran untuk program-program strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal dan Halalbihalal, di Gedung DPRD Kendal, Selasa (23/4/2024).

Makmun mengatakan, sebelumnya DPRD telah membahas LKPJ Bupati Kendal Tahun 2023 melalui panitia khusus dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kendal.

Menurutnya, panitia khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi dan/atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

"Panitia khusus juga telah memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait dalam mengklarifikasi data dan capaian kerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Di samping itu, panitia khusus juga telah meminta saran dan pendapat dari para pakar atau tenaga ahli," tuturnya.

Siap Menindaklanjuti

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kendal Windu Suko Basuki yang hadir mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kerja program dan kegiatan.

Selain itu, DPRD juga membahas pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

"DPRD berdasarkan hasil pembahasan LKPJ akhirnya sepakat untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1000 seconds (0.1#10.140)