Aksi Buruh 1 Mei 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sabtu, 27 April 2024 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” katanya.
Dishub DKI mengimbau pengendara senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Kemudian, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Diketahui, sebanyak 50 ribu buruh dari Jabodetabek bakal ikut aksi May Day pada 1 Mei 2024. Adapun kegiatan itu dilakukan di Istana mulai pukul 09.30-12.30 WIB.
Dishub DKI mengimbau pengendara senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Kemudian, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Diketahui, sebanyak 50 ribu buruh dari Jabodetabek bakal ikut aksi May Day pada 1 Mei 2024. Adapun kegiatan itu dilakukan di Istana mulai pukul 09.30-12.30 WIB.
(jon)
Lihat Juga :