Aksi Buruh 1 Mei 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sabtu, 27 April 2024 - 22:20 WIB
loading...
Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. Hal itu lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. Hal itu lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.
“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan sistem ganjil genap pada 1 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Sejarah Terciptanya Hari Buruh Internasional
Dishub DKI menyampaikan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.
“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan sistem ganjil genap pada 1 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Sejarah Terciptanya Hari Buruh Internasional
Dishub DKI menyampaikan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.
Lihat Juga :