2 Wanita Pelaku TPPO Diringkus di Sijunjung, Modus Jadi Pemandu Lagu di Malaysia
Rabu, 24 April 2024 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Atas laporan pada 17 April 2024 tersebut, polisi menangkap kedua pelaku tersebut, pada Minggu (21/4) terduga pelaku berinisial JR (29) ditangkap dan AB (41) ditangkap pada Senin (22/4).
Setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka ini, modus yang dipakai adalah diiming-iming gaji Rp15 juta dan bekerja ditempat karaoke dan resto di Malaysia.
Namun kenyataannya korban ini dipekerjakan ditempat pijat dan dijual kepada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi. “Korban ada enam orang dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah Pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka ini, modus yang dipakai adalah diiming-iming gaji Rp15 juta dan bekerja ditempat karaoke dan resto di Malaysia.
Namun kenyataannya korban ini dipekerjakan ditempat pijat dan dijual kepada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi. “Korban ada enam orang dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah Pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :