Rendra Kresna, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat dari Lapas Porong

Selasa, 23 April 2024 - 20:36 WIB
loading...
Rendra Kresna, Mantan...
Rendra Kresna, mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi diputuskan bebas bersyarat dam dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Rendra Kresna, mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi diputuskan bebas bersyarat. Rendra Kresna dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, pada Selasa (23/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono membenarkan, informasi pembebasan bersyarat mantan Bupati Malang dari Lapas Porong.



Hak pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).



Selain itu, Heni menjelaskan bahwa Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat Rendra selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.



“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” terang Heni.

Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan.

Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas, ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Porong Jayanta mengungkapkan, Rendra Kresna keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Rendra dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” ujar Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” pungkas Jayanta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)