Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Minta Maaf
Selasa, 23 April 2024 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
"Yang bersangkutan melarikan diri di Lampung. Saudara A dan RN sebagai korban saya sampaikan sebagai orang dekat, karena mereka juga ke menuju ke tempat ini berasal dari tempat yang sama dari Lampung," ujarnya.
Adapun motifnya, lanjut Gidion, ada upaya dari korban dan pelaku untuk menggugurkan janin yang tengah dikandung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya, sehingga kemudian karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan ini tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 Ayat dua KUHAP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif atau substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara," tutupnya.
Adapun motifnya, lanjut Gidion, ada upaya dari korban dan pelaku untuk menggugurkan janin yang tengah dikandung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya, sehingga kemudian karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan ini tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 Ayat dua KUHAP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif atau substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :