Ini Linda Pelaku Penganiaya Istri Selingkuhan di Sidrap yang Buron Setahun

Jum'at, 19 April 2024 - 18:00 WIB
loading...
Ini Linda Pelaku Penganiaya...
Polres Sidrap mengamankan Nurhayati alias Linda (42) setelah buron setahun usai menganiaya istri sah selingkuhannya, Marliani (36). Foto/Istimewa
A A A
SIDRAP - Seorang wanita bernama Nurhayati alias Linda (42) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah buron setahun usai menganiaya istri sah selingkuhannya, Marliani (36).

Diketahui, korban Marliani (36) adalah warga Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap merupakan istri Jafar. Tidak terima perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sidrap.

Adapun tanda bukti Laporan polisi, Nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023. Penganiayaan itu terjadi Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Serigala Kelurahan Lautang Benteng.



Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku.

“Terduga pelaku yang berhasil kami amankan yaitu perempuan Nurhayati Alias Linda (42), warga Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” kata Agung kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Diamembeberkan kronologi kejadian bahwa terduga korban Marliani (36) merupakan istri sah dari Jafar sedangkan terduga pelaku perempuan Nurhayati alias Linda menjalin hubungan (pacaran) dengan suami Marliani bernama Jafar.

Agung menyebutkan, sebelumnya terduga pelaku menelepon korban dan mengajak untuk bertemu di depan penginapan Majauleng di Jalan Serigala Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

“Setelah bertemu, antara korban dan terduga pelaku terlibat pertengkaran dan berujung penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ungkapnya.



Saat itu, kata dia, pelaku menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai dada korban hingga mengakibatkan korban terjatuh ke tanah.

”Pada saat hendak berdiri, perempuan Linda kembali mencakar pada bagian lengan tangan kiri terduga korban sebanyak 2 kali mengakibatkan lengan korban mengalami luka gores,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban merasakan sakit pada dada dan luka gores pada lengan kiri. Korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.



Setelah membutuhkan waktu yang cukup lama Reskrim Polres Sidrap mendapat informasi bahwa terduga pelaku Nurhayati sedang berada di BTN Griya Hidayat Kelurahan. Ponrangae, Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidrap.

Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil menemui pelaku Nurhayati, selanjutnya mengamankan dan membawanya ke Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum.

Terpisah, korban Marliani (36) saat dikonfirmasi di salah satu rumah kerabatnya, Rahmi membenarkan laporannya ke Polres Sidrap terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dia mengaku bersyukur setelah menunggu sekitar satu tahun lebih, akhirnya berhasil ditangkap.

”Saya atas nama Rahmi kerabat korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Satuan Reskrim Polres Sidrap, sudah begitu lama mencari pelaku dan hari ini berhasil ditangkap,” katanya.

Dia juga berharap Polres Sidrap memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7062 seconds (0.1#10.24)