Gus Muhdlor Absen di Halalbihalal Pemprov Jatim, Pj Gubernur: Lebih Bagus Istirahatlah Ya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelar acara halalbihalal di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024). Acara tersebut mengundang 38 kepala daerah di Jatim, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Namun dari sekian kepala daerah yang hadir, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak tampak.
Ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu dikonfirmasi oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
“Lebih bagus tidak hadir dululah. Kalau kesini kalian (awak media) sudah nyerang semua,” kata Adhy sembari tertawa kecil.
Adhy menambahkan bahwa, kehadiran Gus Muhdlor sudah diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo.
“Kan ada bu Sekdanya tadi. Mohon maaf (Gus Muhdlor) tidak bisa hadir. Lebih bagus istirahatlah ya. Mempersiapkan semua. Kita asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Sebelumnya, menanggapi penetapan status tersangka, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halal bihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, perkara bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka tetapi dipotong tersangka SW.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.
Dia menyebut, besaran insentif yang dipotong beragam mulai dari 10 persen hingga 30 persen. Agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum, SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi berbagi pesan.
"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.
Namun dari sekian kepala daerah yang hadir, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak tampak.
Ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu dikonfirmasi oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
“Lebih bagus tidak hadir dululah. Kalau kesini kalian (awak media) sudah nyerang semua,” kata Adhy sembari tertawa kecil.
Adhy menambahkan bahwa, kehadiran Gus Muhdlor sudah diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo.
“Kan ada bu Sekdanya tadi. Mohon maaf (Gus Muhdlor) tidak bisa hadir. Lebih bagus istirahatlah ya. Mempersiapkan semua. Kita asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Sebelumnya, menanggapi penetapan status tersangka, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halal bihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, perkara bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka tetapi dipotong tersangka SW.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.
Dia menyebut, besaran insentif yang dipotong beragam mulai dari 10 persen hingga 30 persen. Agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum, SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi berbagi pesan.
"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.
(shf)