Bunuh dan Kubur Korban di Dalam Rumah, Polisi: Kondisi Psikis Pelaku Normal
Kamis, 18 April 2024 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan pemeriksaan tersangka dalam kondisi sehat baik secara psikis maupun fisik. Saat aksi sadisnya yang dilakukan pada 23 Maret 2024, Ijal dengan santainya mengeksekusi Didi menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
Baca juga; Sadis, Detik-detik Ijal Habisi Didi Hartanto, Menguburnya di Dalam Rumah Lalu Kabur
Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk menggali kemungkinan adanya motif lain dan kemungkinan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Ijal terhadap Didi. Sejauh itu, polisi menyebutkan tersangka membunuh korban karena kesal upahnya selama dua hari bekerja sebesar Rp300.000 belum dibayarkan korban.
Tersangka Ijal sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga; Sadis, Detik-detik Ijal Habisi Didi Hartanto, Menguburnya di Dalam Rumah Lalu Kabur
Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk menggali kemungkinan adanya motif lain dan kemungkinan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Ijal terhadap Didi. Sejauh itu, polisi menyebutkan tersangka membunuh korban karena kesal upahnya selama dua hari bekerja sebesar Rp300.000 belum dibayarkan korban.
Tersangka Ijal sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :