Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
Senin, 17 Agustus 2020 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Dipaparkan Murshahid, sesuai Permen No 10 tahun 2020, narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember, berhak untuk mendapatkan fasilitas rumah.
"Tapi akan tetap dalam pantauan balai pemasyarakatan," ujarnya.
Selain itu, dua warga binaan kasus pencurian serta satu pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, juga mendapat remisi bebas. Sementara ratusan warga binaan lainnya, mendapat remisi potong masa tahanan dari satu hingga enam bulan.
Sekadar diketahui, dua pelaku anak asusila di bawah umur terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare divonis lima bulan, dari tuntutan tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, juga diganjar pelatihan kerja satu bulan di Dinas Sosial Parepare.
Baca Juga: 217 Warga Binaan LPKA Maros Terima Remisi Kemerdekaan
"Tapi akan tetap dalam pantauan balai pemasyarakatan," ujarnya.
Selain itu, dua warga binaan kasus pencurian serta satu pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, juga mendapat remisi bebas. Sementara ratusan warga binaan lainnya, mendapat remisi potong masa tahanan dari satu hingga enam bulan.
Sekadar diketahui, dua pelaku anak asusila di bawah umur terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare divonis lima bulan, dari tuntutan tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, juga diganjar pelatihan kerja satu bulan di Dinas Sosial Parepare.
Baca Juga: 217 Warga Binaan LPKA Maros Terima Remisi Kemerdekaan
(agn)
Lihat Juga :