Bayi yang Hendak Dikubur Sejoli di Jatinangor Sumedang Hasil Hubungan Terlarang
Rabu, 17 April 2024 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Kombes Pol Jules, MAM dan AM menggali tanah untuk menguburkan bayi yang masih disimpan di tempat kos AM di Jatinangor, Sumedang. Setelah itu petugas kepolisian mengecek tempat kos AM dan ditemukan mayat bayi perempuan di kamar mandi yang telah dipenuhi belatung dan dimasukan ke dalam kantong plastik hitam.
Baca juga; Penyebab Gempa Merusak di Sumedang, BMKG: Namanya Sesar Sumedang
"Jenazah bayi dibawa oleh ambulans ke Puskesmas Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jasad bayi. Setelah itu dibawa ke RS. Bayangkara Sartika Asih untuk di autopsi dari pukul 18.00 WIB sampai selesai. Setelah itu diserahkan kepada orang tuanya pada pukul 20.15 WIB dan dimakamkan pukul 22.30 WIB di permakaman umum Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol Jules.
Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, pelaku MAM dan AM dikenakan Pasal 77 b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana. "Tersangka MAM dan AM, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
Baca juga; Penyebab Gempa Merusak di Sumedang, BMKG: Namanya Sesar Sumedang
"Jenazah bayi dibawa oleh ambulans ke Puskesmas Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jasad bayi. Setelah itu dibawa ke RS. Bayangkara Sartika Asih untuk di autopsi dari pukul 18.00 WIB sampai selesai. Setelah itu diserahkan kepada orang tuanya pada pukul 20.15 WIB dan dimakamkan pukul 22.30 WIB di permakaman umum Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol Jules.
Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, pelaku MAM dan AM dikenakan Pasal 77 b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana. "Tersangka MAM dan AM, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
(wib)
Lihat Juga :