Bayi yang Hendak Dikubur Sejoli di Jatinangor Sumedang Hasil Hubungan Terlarang
Rabu, 17 April 2024 - 19:54 WIB
loading...
Jasad bayi perempuan yang hendak dikubur oleh sejoli MAM (21) pria dan AM (21) wanita merupakan hasil hubungan terlarang. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
SUMEDANG - Jasad bayi perempuan yang hendak dikubur oleh sejoli MAM (21) pria dan AM (21) wanita merupakan hasil hubungan terlarang. AM hamil setelah berhubungan intim di luar nikah dengan MAM.
Diketahui, mayat bayi perempuan ditemukan petugas Polsek Jatinangor pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di tempat kos AM di Jatinangor, Sumedang. Semula MAM dan AM hendak mengubur jasad bayi itu di semak-semak kawasan Cikeruh-Cilayung.
"Dari informasi petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan, MAM dan AM belum menikah karena belum ada persetujuan dari orang tua," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (17/4/2024).
Baca juga; Polisi Pergoki Pasangan Kekasih Hendak Kubur Bayi Baru Lahir di Jatinangor Sumedang
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Jatinangor melaksanakan patroli ke kawasan Cikeruh-Cilayung dan menemukan satu motor Honda Scoopy di tempat gelap samping jalan, namun tidak ada pengemudinya.
Setelah dipanggil berulang kali, AM (21) perempuan, keluar dari rerumputan dalam keadaan gugup kemudian dilakukan pemeriksaan dan dicurigai. Kemudian anggota Polsek berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Sumedang meminta bantuan mengamankan AM ke Polsek Jatinangor.
"Sekitar pukul 02.45 Wib, seorang laki-laki berinisial MAM (21) keluar dari semak-semak dalam keadaan badan kotor. Saat handphone (HP) MAM diperiksa, didapati chat dengan AM terkait bayi," kata Kabid Humas PoldaJabar.
Diketahui, mayat bayi perempuan ditemukan petugas Polsek Jatinangor pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di tempat kos AM di Jatinangor, Sumedang. Semula MAM dan AM hendak mengubur jasad bayi itu di semak-semak kawasan Cikeruh-Cilayung.
"Dari informasi petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan, MAM dan AM belum menikah karena belum ada persetujuan dari orang tua," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (17/4/2024).
Baca juga; Polisi Pergoki Pasangan Kekasih Hendak Kubur Bayi Baru Lahir di Jatinangor Sumedang
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Jatinangor melaksanakan patroli ke kawasan Cikeruh-Cilayung dan menemukan satu motor Honda Scoopy di tempat gelap samping jalan, namun tidak ada pengemudinya.
Setelah dipanggil berulang kali, AM (21) perempuan, keluar dari rerumputan dalam keadaan gugup kemudian dilakukan pemeriksaan dan dicurigai. Kemudian anggota Polsek berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Sumedang meminta bantuan mengamankan AM ke Polsek Jatinangor.
"Sekitar pukul 02.45 Wib, seorang laki-laki berinisial MAM (21) keluar dari semak-semak dalam keadaan badan kotor. Saat handphone (HP) MAM diperiksa, didapati chat dengan AM terkait bayi," kata Kabid Humas PoldaJabar.
Lihat Juga :