Bayi yang Hendak Dikubur Sejoli di Jatinangor Sumedang Hasil Hubungan Terlarang

Rabu, 17 April 2024 - 19:54 WIB
loading...
Bayi yang Hendak Dikubur...
Jasad bayi perempuan yang hendak dikubur oleh sejoli MAM (21) pria dan AM (21) wanita merupakan hasil hubungan terlarang. Foto/Agus Warsudi
A A A
SUMEDANG - Jasad bayi perempuan yang hendak dikubur oleh sejoli MAM (21) pria dan AM (21) wanita merupakan hasil hubungan terlarang. AM hamil setelah berhubungan intim di luar nikah dengan MAM.

Diketahui, mayat bayi perempuan ditemukan petugas Polsek Jatinangor pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di tempat kos AM di Jatinangor, Sumedang. Semula MAM dan AM hendak mengubur jasad bayi itu di semak-semak kawasan Cikeruh-Cilayung.

"Dari informasi petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan, MAM dan AM belum menikah karena belum ada persetujuan dari orang tua," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (17/4/2024).



Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Jatinangor melaksanakan patroli ke kawasan Cikeruh-Cilayung dan menemukan satu motor Honda Scoopy di tempat gelap samping jalan, namun tidak ada pengemudinya.

Setelah dipanggil berulang kali, AM (21) perempuan, keluar dari rerumputan dalam keadaan gugup kemudian dilakukan pemeriksaan dan dicurigai. Kemudian anggota Polsek berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Sumedang meminta bantuan mengamankan AM ke Polsek Jatinangor.

"Sekitar pukul 02.45 Wib, seorang laki-laki berinisial MAM (21) keluar dari semak-semak dalam keadaan badan kotor. Saat handphone (HP) MAM diperiksa, didapati chat dengan AM terkait bayi," kata Kabid Humas PoldaJabar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Kombes Pol Jules, MAM dan AM menggali tanah untuk menguburkan bayi yang masih disimpan di tempat kos AM di Jatinangor, Sumedang. Setelah itu petugas kepolisian mengecek tempat kos AM dan ditemukan mayat bayi perempuan di kamar mandi yang telah dipenuhi belatung dan dimasukan ke dalam kantong plastik hitam.



"Jenazah bayi dibawa oleh ambulans ke Puskesmas Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jasad bayi. Setelah itu dibawa ke RS. Bayangkara Sartika Asih untuk di autopsi dari pukul 18.00 WIB sampai selesai. Setelah itu diserahkan kepada orang tuanya pada pukul 20.15 WIB dan dimakamkan pukul 22.30 WIB di permakaman umum Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol Jules.

Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, pelaku MAM dan AM dikenakan Pasal 77 b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana. "Tersangka MAM dan AM, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Brigadir AK Diduga...
Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan
Bunuh Bayi 6 Bulan,...
Bunuh Bayi 6 Bulan, Ibu di Lampung Timur Depresi Suami Ingin Nikah Lagi
Polres Batu Tangkap...
Polres Batu Tangkap 6 Pelaku Jual-Beli Bayi, Transaksi Berawal dari Medsos
2 Napi Gagal Kabur dari...
2 Napi Gagal Kabur dari Lapas Sumedang, Ketahuan Warga saat Turuni Tembok Pakai Sarung
Sahabat Yoshua Dinilai...
Sahabat Yoshua Dinilai Berperan Menangkan Calon Pilkada SMS
Ibu Muda di Balikpapan...
Ibu Muda di Balikpapan Tega Masukkan Bayi Dalam Panci hingga tewas
Kepergok Curi Motor,...
Kepergok Curi Motor, 2 Pria di Sumedang Babak Belur Dihajar Massa
Polisi Gagalkan Modus...
Polisi Gagalkan Modus Jual Beli Bayi di Medan, 4 Wanita Diciduk
Ini Tampang Culun Pasutri...
Ini Tampang Culun Pasutri Pelaku Pembuang Bayi di Ciemas Sukabumi
Rekomendasi
Egy Maulana Vikri Absen...
Egy Maulana Vikri Absen saat Timnas Indonesia vs Australia
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
22 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
23 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
49 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved