Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja
Rabu, 17 April 2024 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu TM ikut mendekat dengan membawa bambu kemudian melakukan pengrusakan bagian kaca depan kendaraan. Hal itu memicu keributan semakin parah.
"Karena sudah banyak yang mendekat, korban Oki Nur Hidayat yang awalnya duduk di bak belakang hendak turun tetapi justru dicegah dan malah mendapatkan kekerasan dipikul di bagian tangan kanannya menggunakan bambu," imbuh Sujarwo.
Karena panik, Nur Hidayat mencoba turun dengan melompat dari bak belakang namun terjatuh dan kembali mendapatkan pukulan di bagian tubuh belakang dan paha kiri menggunakan pipa besi.
Oki kemudian berusaha lari dan berhasil ditolong oleh warga. Sementara, dua temannya yakni Syaiful Maulana Akbar dan Wisnu Ade Saputra juga sempat dipukuli. Untungnya, keributan itu segera bisa dihentikan oleh petugas kepolisian.
Hasil penyelidikan, Kapolsek menyebut saat kejadian para tersangka mengakui sedang dalam pengaruh alkohol.
Adapun, keduanya diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Penganiayaan dan atau Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, keduanya pun telah ditahan di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Karena sudah banyak yang mendekat, korban Oki Nur Hidayat yang awalnya duduk di bak belakang hendak turun tetapi justru dicegah dan malah mendapatkan kekerasan dipikul di bagian tangan kanannya menggunakan bambu," imbuh Sujarwo.
Karena panik, Nur Hidayat mencoba turun dengan melompat dari bak belakang namun terjatuh dan kembali mendapatkan pukulan di bagian tubuh belakang dan paha kiri menggunakan pipa besi.
Oki kemudian berusaha lari dan berhasil ditolong oleh warga. Sementara, dua temannya yakni Syaiful Maulana Akbar dan Wisnu Ade Saputra juga sempat dipukuli. Untungnya, keributan itu segera bisa dihentikan oleh petugas kepolisian.
Hasil penyelidikan, Kapolsek menyebut saat kejadian para tersangka mengakui sedang dalam pengaruh alkohol.
Adapun, keduanya diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Penganiayaan dan atau Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, keduanya pun telah ditahan di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Lihat Juga :