Tolak Diberhentikan, 6 Gamot di Simalungun Gugat Pangulu Nagori Perlanaan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Berkenaan dengan hal tersebut, Bambang bersama Gamot lainnya meminta Pangulu Nagori Perlanaan mengkaji ulang SK pemberhentian yang diterbitkan. Itu dimaksudkan agar kebijakan yang dilakukan Pangulu tidak terkesan keliru.
"Kami menghormati kebijakan yang dilakukan Pangulu, namun alangkah lebih baiknya bila proses pemberhentian tidak menabrak ketentuan yang berlaku sehingga tidak dituding keliru," pungkas Bambang.
Dalam copy SK pemberhentian Gamot yang diterbitkan Pangulu Perlanaan tampak mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai dasar hukum pemberhentian Gamot. Namun bila dikaitkan dengan penjelasan Bambang Supriadi (Gamot V), maka dalam pelaksanaannya terindikasi terjadi ketimpangan.
Begitu pula dengan SK Pangulu Perlanaan dan surat rekomendasi tertulis Camat Bandar. Pada SK Pangulu turut mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai salah satu dasar hukum pemberhentian Gamot, sementara dalam rekomendasi tertulis Camat Bandar tanggal 28 Februari 2020 sepertinya hanya mengandalkan Permendagri No 83 tahun 2015 dan Perda Kab Simalungun tentang pemberhentian Tungkat Nagori. Padahal Permendagri No 67 tahun 2017 adalah perubahan Permendagri No 83 tahun 2015.
Sayangnya, Pangulu Nagori Perlanaan maupun Camat Bandar belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Pangulu Desa Perlanaan, Tri Jaka, tidak berhasil dikonfirmasi SINDOnews melalui telpon.
"Kami menghormati kebijakan yang dilakukan Pangulu, namun alangkah lebih baiknya bila proses pemberhentian tidak menabrak ketentuan yang berlaku sehingga tidak dituding keliru," pungkas Bambang.
Dalam copy SK pemberhentian Gamot yang diterbitkan Pangulu Perlanaan tampak mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai dasar hukum pemberhentian Gamot. Namun bila dikaitkan dengan penjelasan Bambang Supriadi (Gamot V), maka dalam pelaksanaannya terindikasi terjadi ketimpangan.
Begitu pula dengan SK Pangulu Perlanaan dan surat rekomendasi tertulis Camat Bandar. Pada SK Pangulu turut mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai salah satu dasar hukum pemberhentian Gamot, sementara dalam rekomendasi tertulis Camat Bandar tanggal 28 Februari 2020 sepertinya hanya mengandalkan Permendagri No 83 tahun 2015 dan Perda Kab Simalungun tentang pemberhentian Tungkat Nagori. Padahal Permendagri No 67 tahun 2017 adalah perubahan Permendagri No 83 tahun 2015.
Sayangnya, Pangulu Nagori Perlanaan maupun Camat Bandar belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Pangulu Desa Perlanaan, Tri Jaka, tidak berhasil dikonfirmasi SINDOnews melalui telpon.
(zil)
Lihat Juga :