Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya

Senin, 17 Agustus 2020 - 15:33 WIB
loading...
A A A
"Perbup sudah kita tandatangani, Selasa (18/8) kita operasi bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang dan Kajari untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan ditempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran dan lembaga lainya.

"Perbup penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, selama Perbupnya belum dicabut maka masih berlaku,"jelasnya.

Wihaji juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan masa dalam peringatan HUT ke-75 RI . (Baca juga : Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Terbatas, Bupati Batang Wihaji Larang Karnaval )

"Tidak boleh ada karnaval atau pawai, dan juga tidak boleh ada hiburan musik dalam perayaan HUT RI kali ini, kita sudah intruksikan sampai ke tingkat desa. Kalau ada yaang melanggar kita tindak karena ini demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
Wabup Batang Suyono...
Wabup Batang Suyono Rutin Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako
Kolaborasi Pengentasan...
Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan, Amal Vokasi Digelar di Kawasan Industri Batang
Debat Pilkada Batang,...
Debat Pilkada Batang, Faiz-Suyono Fokus kepada Peningkatan SDM
Mengukur Peluang Kandidat...
Mengukur Peluang Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang
96% Peserta Pelatihan...
96% Peserta Pelatihan Menjahit Ruang Amal Indonesia Diterima Kerja di KITB
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Catat Investasi Rp456,76 Miliar di Awal Kuartal IV-2025
Rekomendasi
Tak Asal Review! Aleta...
Tak Asal Review! Aleta Novianda Bocorkan 5 Cara Bikin Konten Review Skincare yang Menarik Jutaan Penonton
Memanas, Kuwait dan...
Memanas, Kuwait dan Bahrain Lancarkan Serangan Udara ke Iran
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Berita Terkini
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved