Pelaku Curas yang Menewaskan ART Terancam Hukuman Mati

Senin, 26 November 2018 - 22:35 WIB
Pelaku Curas yang Menewaskan ART Terancam Hukuman Mati
Pelaku Curas yang Menewaskan ART Terancam Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Richard Trumen (23), pelaku penikaman seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berhasil dilumpuhkan Tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal dengan timas panas.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencurian yang juga penikaman terhadap seorang asisten rumah tangga. "Pelakunya ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap," terangnya, Senin (26/11/2018).

Dikatakannya, kasus pencurian yang menyebabkan tewasnya seorang ART tersebut terjadi pada Minggu (25/11/2018) pukul 03.30 di Jalan Bunga Sedap Malam 15 no 19, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.

"Pelaku merupakan warga Jalan Ngumban Surbakti. Sementara korban adalah Jeni boru Seringo-ringo yang merupakan pembantu rumah tangga," ujar Kompol Yasir Ahmadi.

Yasir menjelaskan, saat itu tersangka masuk melalui pagar samping dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu depan. Karena pintu tidak terbuka, pelaku langsung masuk dan mengacak-acak lemari kamar majikan tempat korban bekerja.

"Tersangka kemudian mendengar adanya suara dari arah garasi yang kebetulan kamar pembantu yang letaknya di garasi. Kemudian korban terbangun melihat tersangka yang berada di depan pintu kamar korban yang terbuat dari kain gorden. Tersangka pun langsung menikam korban," jelasnya.

Akibatnya, korban akhirnya terjatuh dengan dua luka tikaman di leher kanan dan kiri. "Tersangka kemudian mengambil barang korban berupa jam tangan, parfum dan batu giok bentuk bongkahan. Kemudian pelaku kabur," ungkap Yasir.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung ke TKP dan mengejar pelaku. Saat diamankan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. "Pada saat melakukan pengembangan, tersangka berusaha melawan petugas, sehingga diberi tembakan peringatan oleh petugas," ucap Yasir.

Saat hendak ditangkap, tersangka tidak mengindahkan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dibagian kaki kiri dan kanan. "Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis," tutur Yasir.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu pisau lipat, satu buah jam tangan, satu botol parfum, dan satu bongkahan cincin. Akibat perbuatan itu, katanya, tersangka dijerat pasal 340 jo 338 ayat 3 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7071 seconds (0.1#10.140)