5 Eks Napiter Ikuti Upacara HUT RI di Balai Kota Solo
Senin, 17 Agustus 2020 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan deradikalisasi juga menjadi sangat penting dilakukan di tengah ancaman serangan narasi terorisme yang banyak menyebar lewat internet. Proses deradikalisasi bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi eks napiter kembali ke masyarakat. Program tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait serta melibatkan partisipasi publik.
Dalam praktiknya, proses deradikalisasi menemui sejumlah kendala. Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah adanya penolakan masyarakat terhadap eks napiter hingga tuduhan belum optimalnya deradikalisasi.
“Padahal, banyak eks napiter yang telah hidup normal bahkan menjadi duta anti terorisme. Minimnya informasi yang beredar di masyarakat tersebut pada gilirannya telah membentuk persepsi negatif terhadap kebijakan penanganan terorisme,” urainya.(Baca juga : Polisi Bersenjata Lengkap Razia Kantong Kelompok Intoleran di Solo )
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, Badan Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional. Dalam hal ini, BIN berkepentingan untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasinonal, termasuk terlibat dalam proses rehabilitasi eks napiter agar kembali mengakui NKRI dan dapat kembali diterima masyarakat luas. Keberhasilan rehabilitasi mantan tahanan teroris memiliki arti penting bagi keamanan nasional maupun internasional.
Selain itu, rehabilitasi eks napiter merupakan upaya internasional. memanusiakan manusia sekaligus upaya memberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya di masa lalu. Bersama dengan instansi negara lainnya, BIN bekerja keras untuk melakukan rehabilitasi terhadap eks mapiter.
Dalam praktiknya, proses deradikalisasi menemui sejumlah kendala. Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah adanya penolakan masyarakat terhadap eks napiter hingga tuduhan belum optimalnya deradikalisasi.
“Padahal, banyak eks napiter yang telah hidup normal bahkan menjadi duta anti terorisme. Minimnya informasi yang beredar di masyarakat tersebut pada gilirannya telah membentuk persepsi negatif terhadap kebijakan penanganan terorisme,” urainya.(Baca juga : Polisi Bersenjata Lengkap Razia Kantong Kelompok Intoleran di Solo )
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, Badan Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional. Dalam hal ini, BIN berkepentingan untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasinonal, termasuk terlibat dalam proses rehabilitasi eks napiter agar kembali mengakui NKRI dan dapat kembali diterima masyarakat luas. Keberhasilan rehabilitasi mantan tahanan teroris memiliki arti penting bagi keamanan nasional maupun internasional.
Selain itu, rehabilitasi eks napiter merupakan upaya internasional. memanusiakan manusia sekaligus upaya memberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya di masa lalu. Bersama dengan instansi negara lainnya, BIN bekerja keras untuk melakukan rehabilitasi terhadap eks mapiter.
(nun)
Lihat Juga :