Tarif Tiket Bus saat Arus Mudik Lebaran di Malang Naik 100 Persen
Sabtu, 06 April 2024 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Bila sebelumnya tarif untuk kelas eksekutif terbawah di angka Rp160 ribu, naik menjadi Rp 260 ribu.
”Naik mulai tanggal 3 (April) kemarin ke Jawa Tengah sampai Jakarta, naik 100 persen, yang arah Sumatera naik mulai (tanggal) 28 Maret, naik 10 persen, misalnya yang ke Lampung itu 500 (ribu) naik 10 persen,” ucap Arif.
Khusus untuk kenaikan tarif bus AKAP jurusan Sumatera berlangsung hingga April 2024. Tetapi meski naik, minat masyarakat diakuinya tetap tinggi, dengan keberangkatan reguler dari Terminal Arjosari Malang sebanyak 7 jadwal ke beberapa kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
”Sementara penuh sampai tanggal 9 (April), tanggal 10-nya belum, arus balik belum ada peningkatan. Perkiraan saat ini sampai tanggal 9, tanggal 10, (peningkatan penumpang) masih belum tanggal 10,” jelasnya.
Maria Margareta selaku Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang mengakui untuk urusan tarif bus pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tak bisa ikut campur terlalu jauh. Menurutnya, penentuan tarif tiket bus dikembalikan ke masing-masing perusahaan.
”Nggak bisa nentuin batasannya dari pemerintah, cuma ada batas atas dan bawahnya. itu pure urusan PO, sifatnya hanah sementara waktu mudik lebaran saja. (Laporan yang masuk) Beberapa hari di H-2, H-1 itu up-nya luar biasa sampai 100 persen, habis itu normal lagi,” katanya.
”Naik mulai tanggal 3 (April) kemarin ke Jawa Tengah sampai Jakarta, naik 100 persen, yang arah Sumatera naik mulai (tanggal) 28 Maret, naik 10 persen, misalnya yang ke Lampung itu 500 (ribu) naik 10 persen,” ucap Arif.
Khusus untuk kenaikan tarif bus AKAP jurusan Sumatera berlangsung hingga April 2024. Tetapi meski naik, minat masyarakat diakuinya tetap tinggi, dengan keberangkatan reguler dari Terminal Arjosari Malang sebanyak 7 jadwal ke beberapa kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
”Sementara penuh sampai tanggal 9 (April), tanggal 10-nya belum, arus balik belum ada peningkatan. Perkiraan saat ini sampai tanggal 9, tanggal 10, (peningkatan penumpang) masih belum tanggal 10,” jelasnya.
Maria Margareta selaku Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang mengakui untuk urusan tarif bus pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tak bisa ikut campur terlalu jauh. Menurutnya, penentuan tarif tiket bus dikembalikan ke masing-masing perusahaan.
”Nggak bisa nentuin batasannya dari pemerintah, cuma ada batas atas dan bawahnya. itu pure urusan PO, sifatnya hanah sementara waktu mudik lebaran saja. (Laporan yang masuk) Beberapa hari di H-2, H-1 itu up-nya luar biasa sampai 100 persen, habis itu normal lagi,” katanya.
(ams)
Lihat Juga :