Kabur dari Rumah, Istri Ketua RT Nikah Siri dengan Pria Lain
loading...
A
A
A
Husaini (38) Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, Jambi harus mengurus anaknya seorang diri. Pasalnya, sang istri tercinta beranisal PP (27) meninggalkan rumah sejak sejak 15 Juni 2020.
Berdasarkan informasi ternyata istrinya kabur bersama Pria Idaman Lain (PIL) inisial YD warga asal Desa Jangga Baru, Kecamatan Bathin XXIV, Batanghari. (Baca juga: Dalam Setahun, 2.638 Pasien Lakukan Aborsi di Klinik dr.SWS )
Semenjak menghilang dari rumah, Husaini yang juga seorang ketua RT itu berusaha mencari istrinya ke sana kemari. Namun kabarnya, istrinya diduga telah menikah secara siri dengan YD di Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.
Ada pun dugaan bukti nikah siri itu diperkuatkan dengan adanya surat pernyataan wali yang juga diduga dipalsukan oleh seorang inisial W.
Sementara YD sendiri telah mempunyai istri bernama Siti Romla. "Dengan kejadian ini anak-anak jadi malas untuk belajar," kata Husaini.
Sementara, Romla istri YD mengatakan agar masalah ini ditempuh dengan cara kekeluargaan jika memang benar yang dilakukan YD dan PP. Namun Husaini tidak akan menempuh cara kekelargaan karena langsung mengadukan kepada Ketua Lembaga Adat Batin, Datuk Arfan.
"Kalau menurut hukum adat, harus potong seekor kerbau beserta selemak semanis untuk di makan orang sekampung. Dan juga ditegakkan hukum negara," ujar Datuk Arfan. (Baca: 27 Penyelam Kibarkan Bendera Merah Putih di Goa Bawah Laut).
Menurut Kades Jangga Baru Muhammad, jika memang hal ini terjadi hukum tetap ditegakkan. Baik itu secara adat ataupun secara negara. "Kalau memang warga saya tetap kita selesaikan, bisa cara kekeluargaan, cara adat, dan bisa juga dengan hukum negara," pungkasnya.
Berdasarkan informasi ternyata istrinya kabur bersama Pria Idaman Lain (PIL) inisial YD warga asal Desa Jangga Baru, Kecamatan Bathin XXIV, Batanghari. (Baca juga: Dalam Setahun, 2.638 Pasien Lakukan Aborsi di Klinik dr.SWS )
Semenjak menghilang dari rumah, Husaini yang juga seorang ketua RT itu berusaha mencari istrinya ke sana kemari. Namun kabarnya, istrinya diduga telah menikah secara siri dengan YD di Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.
Ada pun dugaan bukti nikah siri itu diperkuatkan dengan adanya surat pernyataan wali yang juga diduga dipalsukan oleh seorang inisial W.
Sementara YD sendiri telah mempunyai istri bernama Siti Romla. "Dengan kejadian ini anak-anak jadi malas untuk belajar," kata Husaini.
Sementara, Romla istri YD mengatakan agar masalah ini ditempuh dengan cara kekeluargaan jika memang benar yang dilakukan YD dan PP. Namun Husaini tidak akan menempuh cara kekelargaan karena langsung mengadukan kepada Ketua Lembaga Adat Batin, Datuk Arfan.
"Kalau menurut hukum adat, harus potong seekor kerbau beserta selemak semanis untuk di makan orang sekampung. Dan juga ditegakkan hukum negara," ujar Datuk Arfan. (Baca: 27 Penyelam Kibarkan Bendera Merah Putih di Goa Bawah Laut).
Menurut Kades Jangga Baru Muhammad, jika memang hal ini terjadi hukum tetap ditegakkan. Baik itu secara adat ataupun secara negara. "Kalau memang warga saya tetap kita selesaikan, bisa cara kekeluargaan, cara adat, dan bisa juga dengan hukum negara," pungkasnya.
(nag)