Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Sah, WNA Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at, 05 April 2024 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Di rumah sakit itulah diketahui bahwa MR tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Petugas Imigrasi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menahan MR.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, berkas MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
"Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang," kata Guntur.
Guntur menambahkan, pihaknya sempat melakukan penahanan MR di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dipindah ke Lapas Semarang.
"Kondisinya di sana makin sehat," tandas Guntur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, berkas MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
"Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang," kata Guntur.
Guntur menambahkan, pihaknya sempat melakukan penahanan MR di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dipindah ke Lapas Semarang.
"Kondisinya di sana makin sehat," tandas Guntur.
(hri)
Lihat Juga :