Sidang Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Melanggar Mekanisme Rekapitulasi Suara
Rabu, 03 April 2024 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dari keputusan hari ini, nantinya Bawaslu akan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan di MK bahwa sudah menjalankan proses penanganan pelanggaran administrasi dan memutuskan adanya pelanggaran. Hakim MK yang sangat independen dan murni, tentunya harus mendengarkan putusan tersebut," paparnya.
Caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, selaku pihak pelapor menyambut baik putusan majelis Bawaslu DKI. Menurutnya, keputusan itu merupakan berkah Ramadhan 1445 Hijriah yang dirasakannya.
"Alhamdulillah di bulan Ramadan ini, saya mendapatkan berkah dengan adanya putusan Bawaslu DKI bahwa PPK Cilincing melanggar administrasi pelanggaran Pemilu. Semoga, dengan adanya putusan ini akan mempermudah langkah perjuangan kami di MK nanti," katanya.
Lebih lanjut, Bunda biasa Neneng Hasanah disapa, mengucapkan rasa terima kasih pada tim pengacara, Bawaslu DKI dan Ketua DPD PD DKI, Mujiono yang memberikan support selama proses persidangan.
"Saya harapkan setelah adanya keputusan ini, hakim MK secara objektif memberikan putusannya," tutupnya.
Caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, selaku pihak pelapor menyambut baik putusan majelis Bawaslu DKI. Menurutnya, keputusan itu merupakan berkah Ramadhan 1445 Hijriah yang dirasakannya.
"Alhamdulillah di bulan Ramadan ini, saya mendapatkan berkah dengan adanya putusan Bawaslu DKI bahwa PPK Cilincing melanggar administrasi pelanggaran Pemilu. Semoga, dengan adanya putusan ini akan mempermudah langkah perjuangan kami di MK nanti," katanya.
Lebih lanjut, Bunda biasa Neneng Hasanah disapa, mengucapkan rasa terima kasih pada tim pengacara, Bawaslu DKI dan Ketua DPD PD DKI, Mujiono yang memberikan support selama proses persidangan.
"Saya harapkan setelah adanya keputusan ini, hakim MK secara objektif memberikan putusannya," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :